|
PERSYARATAN PERNIKAHAN
Anggota Jemaat GKI Kebayoran Baru yang akan melangsungkan pernikahan di GKI Kebayoran Baru mau pun di Gereja lain dimohon memperhatikan ketentuan tersebut di bawah ini :
- Kedua calon mempelai adalah anggota Sidi GKI atau seorang di antaranya adalah anggota Sidi GKI yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dengan menyerahkan dokumen sbb:
- mengisi formulir yang tersedia
- (Bagi yang belum pernah menikah : Form1 dan Form2)
- (Bagi yang sudah pernah menikah: Form3 dan Form4)
- Fotocopy surat Baptis dan Sidi
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang diketahui & ditandatangani oleh orangtua atau wali
- Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pranikah
- Pasphoto ukuran 4 x 6 = 2 lembar posisi berdampingan
- Surat Pengantar bila calon dari gereja lain
-
Ketentuan dalam butir 2 diatas, berlaku bagi setiap pemohon yang pernikahannya dilayani di GKI Kebayoran Baru atau MEMINTA DILAYANI DI GEREJA LAIN.
-
Formulir yang sudah lengkap dikembalikan melalui Kantor Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan menghadap Pendeta untuk mendapatkan pengarahan.
-
Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti Pembinaan Pranikah yang diselenggarakan setiap bulan Februari atau Juni atau Oktober. Menyesuaikan rencana pernikahannya dengan jadwal Pembinaan, karena Pembinaan Pranikah ini harus diikuti sebelum pernikahan (dari gereja lain boleh ikut)
-
Pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat (tidak memilih pendeta tertentu)
-
Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari Senin s/d Sabtu (hanya dilayani 2 kali peneguhan dan pemberkatan nikah dalam satu hari).
-
Penjelasan lengkap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja antara jam 09.30 - 16.00 atau pada hari Minggu setelah kebaktian (kecuali kebaktian pukul 19.00).
-
Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui pendeta agar mendapatkan bimbingan / pengarahan yang benar.
-
Setiap hari Senin sampai dengan Jumat pelayanan peneguhan dan pemberkatan nikah di Gedung Gereja dapat dilakukan mulai pukul 09.00 dan berakhir selambat-lambatnya pada pukul 17.00.
-
Khusus pada hari Sabtu, pelayanan peneguhan dan pemberkatan nikah dapat dilakukan mulai pukul 09.00 dan berakhir selambat-lambatnya pada pukul 16.00. Hal ini mengingat karena begitu banyak kegiatan di Kompleks Gereja pada Sore hari.
-
Apabila membutuhkan bantuan untuk pelaksanaan pernikahan menurut ATURAN NEGARA (BS / Catatan Sipil), Majelis Jemaat akan memberikan bantuan pelayanan melalui Kantor Gereja. Informasi tentang hal ini ada di Kantor Gereja
PENGGUNAAN TERAS GEREJA
UNTUK RAMAH-TAMAH PERNIKAHAN
Memenuhi permohonan dari warga jemaat untuk dapat melanjutkan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah dengan Ramah-Tamah sederhana, maka dengan mempertimbangkan penggunaan kompleks GKI Kebayoran Baru untuk bermacam-macam kegiatan pelayanan yang sangat padat, Majelis Jemaat GKI Kebayoran Baru memutuskan untuk tetap mem-bantu keinginan warga jemaat tentang hal tersebut dan menggariskan ketentuan-ketentuannya sbb :
1. Mengajukan surat permohonan penggunaan teras gereja, ditujukan ke Majelis Jemaat GKI Kebayoran Baru
2. Bersedia memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh Majelis GKI Kebayoran Baru
3. Peminjaman teras untuk pernikahan diberikan bersifat bantuan
4. Penggunaan teras tidak dibenarkan untuk upacara adat/tradisional dalam bentuk apapun.
5. Penggunaan teras yang ada harus mendahulukan kegiatan-kegiatan jemaat GKI Kebayoran Baru yang sudah dijadwalkan
6. Tidak boleh ada dekorasi termasuk dekorasi pelaminan dan bunga ucapan selamat
7. Waktu penggunaan diatur, sebagai berikut :
a) Senin - Sabtu : Pukul 09.00-13.00 WIB (harus sudah selesai)
b) Peminjaman teras tidak dapat dilayani untuk penggunaan hari Minggu atau hari besar Kristen
c) Peminjaman teras hanya untuk pernikahan pagi (untuk sore tidak diperkenankan)
8. Untuk biaya pemeliharaan gereja sebesar Rp. 300.000,-
9. Diluar ketentuan ini harus ada persetujuan Majelis Jemaat GKI Kebayoran Baru
10. Bertanggung jawab terhadap kebersihan, ketertiban dan keamanan
Permohonan diajukan kepada Majelis Bidang Sarana Prasarana cq. Kantor Gereja GKI Keb. Baru.
|