Media
| Persyaratan Keanggotaan |
|
PENERIMAAN ANGGOTA BARU
Jemaat Gereja lain yang ingin menjadi anggota GKI Kebayoran Baru dimohon memasukan surat atestasi-nya kepada Majelis Jemaat melalui Kantor Gereja, dengan menyerahkan dokumen sbb: 1. Formulir data Jemaat (klik di sini) 2. Surat keterangan pindah / atestasi dari Gereja asal 3. Pasfoto ukuran 3 X 4 = 1 lembar 4. Copy surat Baptis dan Sidi 5. Copy surat Nikah Gereja & Catatan Sipil Berkas kelengkapan dikembalikan ke Kantor Gereja. Pemohon diwajibkan bertemu dengan Pendeta pada hari pelayanan konseling (lihat jadwal) PERSYARATAN PINDAH ANGGOTA
Anggota Jemaat GKI Kebayoran Baru yang ingin pindah ke Gereja lain dimohon : 1. Mengisi formulir pindah anggota (klik di sini) 2. Mengembalikan formulir tersebut sekaligus memberitahukan secara lisan kepindahannya kepada pendeta pada hari pelayanan konseling (lihat jadwal). NOMOR KEANGGOTAAN
Bagi anggota jemaat yang lupa nomor keanggotaannya dapat menghubungi kantor gereja melalui SMS pada nomor 0811-811-4412, dengan mencantumkan nama lengkap dan alamatnya. Terima kasih. Tuhan memberkati.
|

